Kompak, 1 Keluarga di Surabaya Jadi Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Saat korban tidak berkutik, pelaku merampas handphone dan meminta korban pergi.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
Polisi memancing pelaku melalui akun Facebook untuk merancang pertemuan lagi. Saat bertemu itulah, polisi langsung meringkus ketiganya.
"Korban diajak ketemuan di lapangan. Bapak ikut saja," kata Rizky Maulana.
Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Tritiko mengatakan, para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Selain para pelaku, polisi menyita bukti berupa motor, handphone dan sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
"Kami identifikasi pelaku yang merupakan satu komplotan ini. Istrinya ini diumpankan, yang chat sebenarnya suami ," katanya, Selasa (15/9/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah