Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Jember Jatim, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Pilu Driver Ojol Bebas dari Jeratan Hukum usai Curi HP untuk Bekerja

Senin, 10 Oktober 2022 - 01:48:00 WIB
Kisah Pilu Driver Ojol Bebas dari Jeratan Hukum usai Curi HP untuk Bekerja
Kejagung menyetujui restorative justice pada Sandi Saputro driver ojek online (ojol) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian . (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai," jelasnya. 

Atas tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan TinggiJawa Timur

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Kini Sandi telah bebas tanpa syarat," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut