Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang Jember Jatim, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Pilu Driver Ojol Bebas dari Jeratan Hukum usai Curi HP untuk Bekerja

Senin, 10 Oktober 2022 - 01:48:00 WIB
Kisah Pilu Driver Ojol Bebas dari Jeratan Hukum usai Curi HP untuk Bekerja
Kejagung menyetujui restorative justice pada Sandi Saputro driver ojek online (ojol) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian . (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung menyetujui restorative justice pada Sandi Saputro driver ojek online (ojol) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Dia mencuri handphone untuk bekerja sebagai driver ojol

Peristiwa panjang terjadi hingga akhirnya Sandi bebas dari jeratan hukum dengan jalur restorative justice. Sandi diketahui merupakan seorang suami dan ayah berusia 32 tahun yang bekerja menjadi driver ojek online. 

Setiap hari dia menekuni pekerjaannya untuk menghidupi istri dan anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang. 

"Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2022). 

Akibat keadaan ekonomi yang mendesak dan tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru, Sandi melakukan aksi pencurian. Pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut