Kisah Pilu Driver Ojol Bebas dari Jeratan Hukum usai Curi HP untuk Bekerja
Saat itu dia melihat sebuah handphone merek Samsung A71 milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam mal Ramayana Jalan Merdeka Timur Kecamatan, Klojen Kota Malang.
"Mengingat kondisi handphone miliknya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban," kata Ketut.
Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta tim jaksa penuntut umum berbicara dengan Sandi dan korban untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui proses peradilan.
Mediasi korban dan tersangka disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.