Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Keluarkan SE, Khofifah Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Jumat, 10 Mei 2019 - 02:00:00 WIB
Keluarkan SE, Khofifah Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE tentang THR Keagamaan 2019. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Mengenai besarnya jumlah THR, menurut Khofifah, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan. 

"Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja," ujarnya.

Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Karena itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan walikota diharapkan, ada perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR.  

"Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan," kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut