Keluarkan SE, Khofifah Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada semua perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal H-7 lebaran.
Imbauan gubernur ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
Dalam SE tersebut, Khofifah juga meminta kepada semua bupati dan wali kota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan THR. Harapannya, ada kontrol bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
"Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh," katanya, Kamis (9/5/2019).
Khofifah mengatakan, surat imbauan kepada bupati/wali kota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan.