Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Keluarkan SE, Khofifah Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Jumat, 10 Mei 2019 - 02:00:00 WIB
Keluarkan SE, Khofifah Minta Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE tentang THR Keagamaan 2019. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada semua perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal H-7 lebaran.

Imbauan gubernur ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019. 

Dalam SE tersebut, Khofifah juga meminta kepada semua bupati dan wali kota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan THR. Harapannya, ada kontrol bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. 

"Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh," katanya, Kamis (9/5/2019).

Khofifah mengatakan, surat imbauan kepada bupati/wali kota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut