Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
Jumat, 17 April 2026 - 15:12:00 WIB
Para pemohon izin kemudian diminta sejumlah uang, mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah, agar proses penerbitan izin dapat dipercepat.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, dokumen perizinan tambang, serta percakapan melalui media digital.
"Pada hari ini kami 17 April kami mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kejati Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat praktik pungutan liar dan pemerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama.
Editor: Kurnia Illahi