Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang, 4 Preman Langsung Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

Jumat, 17 April 2026 - 15:12:00 WIB
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
Kejati Jatim menahan tiga tersangka kasus pungli izin tambang dan menyita Rp2,3 miliar, diduga hasil pemerasan dalam pengurusan perizinan, Jumat (17/4/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Para pemohon izin kemudian diminta sejumlah uang, mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah, agar proses penerbitan izin dapat dipercepat.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, dokumen perizinan tambang, serta percakapan melalui media digital.

"Pada hari ini kami 17 April kami mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Kejati Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat praktik pungutan liar dan pemerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut