Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Ngawi Dalami Dugaan Mark Up Program Kejar Paket C di Dinas Pendidikan 

Selasa, 20 April 2021 - 10:49:00 WIB
Kejari Ngawi Dalami Dugaan Mark Up Program Kejar Paket C di Dinas Pendidikan 
Kantor Kejari Ngawi (Foto: iNews.id/Asfi Manar)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak benar jika kami memanipulasi data (fiktif). Karena dari ribuan data peserta itu, tidak semuanya mendapatkan bantuan sesuai kriterianya Permendikbud No 7 tahun 2019, di antaranya, usia peserta maksimal 18 tahun dan sudah tercatat dalam data pokok pendidikan serta  PKBM-nya memiliki izin operasional," katanya. 

Mistamar juga merinci dari sejumlah data peserta berupa KTP dan KK sebanyak itu hanya kisaran 20 persen saja yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan dari pusat.

"Sesuai kesepakatan antara kami, dinsos dan diketahui oleh penyelenggara PKBM, dana bantuan yang diperoleh dari 20 persen peserta itu akan digunakan untuk menutupi biaya belajar bagi peserta yang tidak mendapat bantuan," kata Mistamar tanpa merinci teknis pengelolaan dan besarnya bantuan yang mengalir ke rekening setiap PKBM. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut