Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Jombang untuk menandatangani surat kuasa yang dibutuhkan penyidik.
“Agenda hari ini permintaan Polres untuk menandatangani surat kuasa. Nantinya Polres akan mencari data nasabah sehingga perlu surat kuasa untuk mengetahui transaksi rekeningnya, nanti Polres yang cari data ke Bank Jombang,” ujarnya.
Adang mengaku belum menerima tawaran perdamaian secara langsung dari pihak Bank Jombang. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian utang Ngatini.
Dia menilai polisi perlu memeriksa sistem dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tidak ada persoalan serupa yang dialami nasabah lainnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Maghribi Agus Saputra saat coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Dia menyampaikan penyidik masih melakukan penyelidikan terkait laporan Ngatini.
Polisi selanjutnya akan meminta data dari Bank Jombang untuk mencocokkan riwayat transaksi, dokumen pinjaman, serta jumlah kewajiban yang tercatat atas nama Ngatini.
Editor: Donald Karouw