Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:26:00 WIB
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
Tiga polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruuhan dituntut tiga tahun penjara oleh JPU di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU. 

Dalam tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Bambang dan Hasdarmawan lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya. 

Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, karena tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.

"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," kata JPU. 

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan. Oleh majelis hakim, sidang pembacaan nota pembelaan itu akan digelar pekan depan. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut