SURABAYA, iNews.id - Tiga polisi terdakwakasus tragedi Kanjuruhandituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023).
Ketiga terdakwa yakni, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Kapolri Tegur Kapolda Jatim gegara Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
"Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Sebut Ada Pemukulan Suporter Sebelum Gas Air Mata Meletus
JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.