Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : AKP Bambang Sidik Ahmadi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang tragedi Stadion Kanjuruhan kembali digelar, Selasa (7/2/2023). Sidang digelar PN Surabaya di ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang menghadirkan tiga terdakwa dari pihak kepolisian.

Tiga terdakwa Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi. Keterangan saksi terungkap ada pemukulan suporter sebelum gas air mata meletus. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut