Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penghinaan Risma, Praktisi Hukum: Bukan Fitnah, Mestinya Risma Memaafkan

Rabu, 05 Februari 2020 - 15:18:00 WIB
Kasus Penghinaan Risma, Praktisi Hukum: Bukan Fitnah, Mestinya Risma Memaafkan
Pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (memakai masker) diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Senin (3/2/2020). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, beberapa waktu lalu, tim hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan oleh bagian hukum Pemkot Surabaya menyusul adanya penghinaan yang dilakukan oleh admin akun itu ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial.

"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," katanya.

Atas laporan itu, Polrestabes Surabaya bertindak cepat, menangkap pemilik akun "Zikria Dzatil", penghina Risma. Perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah tertangkap, ZKR memelas meminta maaf pada Risma. Dia tentu berharap Risma memberi maaf dan mencabut laporannya. Sebab kasus ini memang delik aduan. Jika Risma mencabut laporannya, tentu ZKR bisa bebas.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut