Diketahui, beberapa waktu lalu, tim hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan oleh bagian hukum Pemkot Surabaya menyusul adanya penghinaan yang dilakukan oleh admin akun itu ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial.
"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," katanya.
Atas laporan itu, Polrestabes Surabaya bertindak cepat, menangkap pemilik akun "Zikria Dzatil", penghina Risma. Perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah tertangkap, ZKR memelas meminta maaf pada Risma. Dia tentu berharap Risma memberi maaf dan mencabut laporannya. Sebab kasus ini memang delik aduan. Jika Risma mencabut laporannya, tentu ZKR bisa bebas.
Editor: Umaya Khusniah