KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026) malam. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, General Manager Divisi Regional 3 2015- 2019 HDH.
Pantauan iNews.id, ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.11 WIB. Tampak para tersangka langsung digiring ke mobil tahanan KPK.
Saat berjalan ke mobil tahanan, salah satu tersangka sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyatakan proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sesuai audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Saya sampaikan fakta yaa bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara. Jadi ini kita heran tiba-tiba ada kerugian negara," kata tersangka.