Jadi Tersangka, Pasutri Pemilik WO Marwah yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Minggu, 31 Mei 2026 - 10:52:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka. Pasutri ini diduga menipu puluhan calon pengantin.
“Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
"Pasal 492 tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka ditahan dari kemarin Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujarnya.
Pelaku dijerat pidana karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai WO sesuai perjanjian dengan korban.