Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar
Seluruh barang dan HP ilegal tersebut diketahui tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sebagian dalam kondisi tidak baru.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DCP alias P dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa memenuhi standar SNI dan dalam kondisi bekas. Sementara SJ berperan sebagai pembeli sekaligus distributor barang ilegal tersebut di dalam negeri.
"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," ujar Ade Safri.
Keduanya diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan di Sidoarjo, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen perusahaan, tetapi juga menyita satu unit truk boks yang berisi paket barang. Saat ini, muatan dalam truk tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.