Kasus Bullying Siswa SMP 16 Malang, Kepala Disdik Diberi Sanksi 6 Bulan
MALANG, iNews.id - Wali Kota MalangSutiaji memberikan sanksi selama enam bulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Siti Zubaidah untuk memperbaiki kinerjanya terkait penanganan kasus perundungan atau bullying siswa SMP 16.
Zubaidah dinilai ceroboh dalam memberikan statement terkait kasus perundungan terhadap MS yang dilakukan tujuh temannya. Saat itu, Disdik seolah menutupi kasus itu dan menyatakan hanya senda guaru.
"Pelanggaran Kepala Dinas karena dia ceroboh membuat pernyataan. Karena informasi yang didapat dari sekolah atau dari guru tidak dianalisa. Kami berikan peringatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya," kata Sutiaji, Senin (10/2/2020).
Peringatan keras juga diberikan kepada tiga guru SMP 16, tempat MS korban perundungan bersekolah. Ketiga guru itu yakni, guru bimbingan dan konseling (BK) dan dua guru agama.
Sutiaji mengatakan, pemkot sudah mencopot kepala dan wakil kepala SMPN 16 Kota Malang karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan satuan pendidikan.