Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswa di Malang

Senin, 10 Februari 2020 - 11:54:00 WIB
Polisi Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswa di Malang
Kasat Reskrim Pokresta Malang Kota, Kompol Yunar Hotma Parulian saat memberikan keterangan terkait pemanggilan saksi. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Orang tua dari pelaku perundungansiswa di Malang, Jawa Timur (Jatim) akan dipanggil polisi untuk kelengkapan alat bukti selain visum. Selain mereka, Kepala Dinas Pendidikan Malang juga akan diperiksa.

Kasat Reskrim Pokresta Malang Kota, Kompol Yunar Hotma Parulian mengatakan, proses hukum atas kasus perundungan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah ada 14 saksi yang diperiksa.

“Hari ini ada tiga saksi yang akan dipanggil, jadi total ada 17 saksi,” katanya, Senin (10/2/2020).

Yunar mengatakan, pemanggilan para saksi ini untuk memenuhi kelengkapan alat bukti. Setelah alat-alat bukti lengkap, maka akan segera dilakukan gelar perkara.

Selain memeriksa saksi, polisi juga mengantongi hasil visum korban yang menunjukkan adanya luka di tangan, kaki dan juga punggung.

Diketahui, kasus perundungan pada siswa SMP berusia 13 tahun di Kota Malang sempat viral di media sosial. Seorang siswa berinisial MS di-bully teman sebayanya.

MS dibully dengan kekerasan yang menyebabkan syaraf jari tengah tangan kanannya tidak berfungsi. Tim dokter rumah sakit terpaksa memutuskan agar jari tengah MS tersebut harus diamputasi. Kasus perundungan pada MS kini juga ditangani oleh pihak yang berwajib.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut