Istri Terpidana Terorisme Umar Patek, Gina Gutieres Luceno, Resmi Berstatus WNI
“Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya,” kata Suhardi Alius.

Suhardi mengatakan, selama dalam masa tahanan, Umar Patek dianggap berkelakuan baik dan banyak membantu pemerintah. Bahkan, saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI.
Diketahui, pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Editor: Maria Christina