Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme
Advertisement . Scroll to see content

Istri Terpidana Terorisme Umar Patek, Gina Gutieres Luceno, Resmi Berstatus WNI

Rabu, 20 November 2019 - 15:54:00 WIB
Istri Terpidana Terorisme Umar Patek, Gina Gutieres Luceno, Resmi Berstatus WNI
Terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh bersama istrinya Gina Gutieres Luceno yang resmi menyandang status WNI dari Kemenkumham, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id – Istri terpidana kasus terorismeUmar Patek alias Abu Syekh, Gina Gutieres Luceno, resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Penetapan Gina sebagai WNI berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), No.M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019.

Gina sebelumnya warga negara Filipina. Pada 1998 silam, Gina dinikahi Umar Patek dan tinggal bersamanya. Tak hanya berganti kewarganegaraan, Gina juga berganti nama menjadi Ruqayyah binti Husein Luceno.

Surat kewarganegaraan Gina ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Pemasyarakatan No 1, Macan Mati, Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan. Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jatim Brigjen Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI serta perwakilan Pemprov Jatim.

Kepala BNPT Suhardi menjelaskan, pengabulan permohonan kewarganegaraan Ruqayyah tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut