ICRW Nilai Sekolah Gratis di SMA/SMK Kewajiban Pemprov Jatim
Tak hanya itu, menurut Arif, gubernur semestinya bisa membebaskan biaya pendidikan bagi siswa siswa SMA/SMK se- Jawa Timur dan menutup semua peluang bagi dilakukannya pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua.
Selaku pemegang tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, gubernur mengambil ini siatif dengan memberikan payung hukum bagi pemerintah kabnupaten/kota yang berkeinginan memberikan bantuan pendidikan pada warganya yang duduk di bangku SMA/SMK.
“Selaku wakil pemerintah pusat, (gubernur) memerintahkan bupati/walikota baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini secepatnya agar ada kepastian hukum sebelum RAPBD 2018,”tandasnya
ICRW juga mendesak Gubernur Jatim Soekarwo agar memikirkan segala alternative solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini, antara lain dengan sharing anggaran atau apabiladipandang perlu menggunakan instrumen pemberian tugas pembantuan yang dimungkinkan.
“Sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada poin, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki