Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

ICRW Nilai Sekolah Gratis di SMA/SMK Kewajiban Pemprov Jatim

Rabu, 08 November 2017 - 19:36:00 WIB
ICRW Nilai Sekolah Gratis di SMA/SMK Kewajiban Pemprov Jatim
Siswa SMA/SMK di Kota Surabaya berharap bisa mendapatkan pendidikan gratis. (Foto: Dok.SINDOnews.com)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Problem pembiayaan sekolah bagi siswa SMA/SMK tidak mampu mengundang reaksi keras dari Indonesian Civil Rights Watch (ICRW). Mereka meminta Pemprov Jatim sebagai pengelola SMA/SMK membuat kebijakan sama, seperti yang pernah dilakukan Pemkot Surabaya, yakni menggratiskan biaya untuk mereka yang tidak mampu.

“Masyarakat tengah menunggu komitmen dan janji pemerintah provinsi untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas melalui APBD. Maka, segera ini harus direalisasikan,” kata Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso, Rabu (8/11/2017).

Arif mengatakan, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 telah mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan 20% APBD bagi pendidikan. Aturan itulah yang harus benar-benar diwujudkan.

Nah, indikator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK. Kebijakan ini tengah ditunggu siswa dan orang tuasiswa miskin di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur,”tuturnya.

Namun, lanjut Budi, hingga saat ini kebijakan itu belum juga muncul. Lebih memprihatinkan lagi, alokasi pendidikan juga jauh di bawah 20% seperti disyaratkan undang-undang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut