ICRW Nilai Sekolah Gratis di SMA/SMK Kewajiban Pemprov Jatim
SURABAYA, iNews.id – Problem pembiayaan sekolah bagi siswa SMA/SMK tidak mampu mengundang reaksi keras dari Indonesian Civil Rights Watch (ICRW). Mereka meminta Pemprov Jatim sebagai pengelola SMA/SMK membuat kebijakan sama, seperti yang pernah dilakukan Pemkot Surabaya, yakni menggratiskan biaya untuk mereka yang tidak mampu.
“Masyarakat tengah menunggu komitmen dan janji pemerintah provinsi untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas melalui APBD. Maka, segera ini harus direalisasikan,” kata Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso, Rabu (8/11/2017).
Arif mengatakan, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 telah mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan 20% APBD bagi pendidikan. Aturan itulah yang harus benar-benar diwujudkan.
“Nah, indikator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas, salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK. Kebijakan ini tengah ditunggu siswa dan orang tuasiswa miskin di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur,”tuturnya.
Namun, lanjut Budi, hingga saat ini kebijakan itu belum juga muncul. Lebih memprihatinkan lagi, alokasi pendidikan juga jauh di bawah 20% seperti disyaratkan undang-undang.
Berdasarkan, laman http://npd.data.kemendikbud.go.id/file/pdf/2016/050000.pdf, disebutkan bahwa alokasi APBD Jawa Timur 2016 untuk sector Pendidikan hanya 1,7% atau sekitar 300,34 milyar saja dari seluruh total APBD Jatim.
“Rendahnya komitmen politik anggaran pendidikan ini membuat alokasi untuk pembiayaan perbaikan infrastruktur pendidikan, pembiayaan, peningkatan mutu guru/pengajar, pembiayaan subsidi pendidikan pada SMA/SMK akan turun dan terganggu,” katanya
Mantan Komisioner Panwaslu Jatim ini menilai, rendahnya alokasi anggaran pendidikan di APBD Jatim juga akan membuka peluang bagi sekolah untuk melakukan berbagai pungutan pada siswa, yang pada akhirnya menyebabkan biaya sekolah yang tinggi dan berpotensi memicu tingginya angka putus sekolah.
Dengan mencermati keadaan tersebut, ICRW sebagai salah satu perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap agenda pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan konkrit.
“Memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memenuhi amanat konsititusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jatim 2018,” ujar Arif
Tak hanya itu, menurut Arif, gubernur semestinya bisa membebaskan biaya pendidikan bagi siswa siswa SMA/SMK se- Jawa Timur dan menutup semua peluang bagi dilakukannya pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua.
Selaku pemegang tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, gubernur mengambil ini siatif dengan memberikan payung hukum bagi pemerintah kabnupaten/kota yang berkeinginan memberikan bantuan pendidikan pada warganya yang duduk di bangku SMA/SMK.
“Selaku wakil pemerintah pusat, (gubernur) memerintahkan bupati/walikota baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini secepatnya agar ada kepastian hukum sebelum RAPBD 2018,”tandasnya
ICRW juga mendesak Gubernur Jatim Soekarwo agar memikirkan segala alternative solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini, antara lain dengan sharing anggaran atau apabiladipandang perlu menggunakan instrumen pemberian tugas pembantuan yang dimungkinkan.
“Sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada poin, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki