Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Bebaskan Denda PBB
Yusron menjelaskan, besarnya denda PBB ini karena beberapa faktor, di antaranya ada masyarakat yang membeli rumah tanpa mengetahui detail sejarah tanahnya itu. Setelah dibeli, mereka tidak mau menanggung denda PBB yang nunggak sebelumnya, karena dinilai masih belum hak miliknya.
"Akhirnya, mereka ini tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami, sehingga program ini bisa dimanfaatkan," kata Yusron.
Selain itu, ada pula lahan milik pengusaha properti. Biasanya, mereka akan membayarkan hamparan tanahnya itu ketika tanah propertinya sudah terjual, sehingga ini juga menyebabkan adanya denda. Namun, karena para pengusaha itu terus bergerak, maka hal ini tidak terlalu berlarut-larut.
Yusron juga memastikan bahwa program penghapusan sanksi administratif denda PBB ini baru pertama dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, pemkot hanya memberikan keringan kepada warga yang kurang mampu dan juga para pensiunan PNS, Polri, TNI dan para veteran.
"Nah, kalau yang program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, tapi kalau yang program baru ini penghapusan dendanya, jadi beda," ujarnya.
Karena itu, dia berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.
"Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang," kata Yusron.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal