Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Bebaskan Denda PBB
SURABAYA, iNews.id - Dalam Hari Jadi Kota Surabaya ke-726, terhitung mulai 1 April hingga 30 Juni 2019 mendatang, Pemkot Surabaya akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 12 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Masyarakat.
"Setelah kami survei, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan ke kepolisian, kejaksaan dan BPK. Ternyata boleh dilakukan penghapusan denda," kata dia kepada wartawan di Kota Surabaya, Jatim, Senin (1/4/2019).
Menurut Yusron, berdasarkan data yang diterima Pemkot Surabaya pada 2011, total tunggakan pajak mencapai Rp600 miliar. Jumlah ini adalah akumulasi tunggakan dari tahun 1994 sampai 2018. Sedangkan denda maksimal adalah dua tahun atau 48 persen, sehingga kalau dendanya sudah lama maka akan stagnan.
"Sampai sekarang perkembangannya juga tidak signifikan. Untuk ditagih juga sangat lama, sehingga kali ini pemerintah kota menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya yang sudah lama-lama," katanya.