Hakim Vonis Mati James Lodewyk Tomatala, Terdakwa Mutilasi Istri di Malang
Aksi keji itu terungkap setelah terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan potongan tubuh manusia.
Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sementara potongan tubuh korban dievakuasi dan dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor: Donald Karouw