Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis Mati James Lodewyk Tomatala, Terdakwa Mutilasi Istri di Malang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:41:00 WIB
Hakim Vonis Mati James Lodewyk Tomatala, Terdakwa Mutilasi Istri di Malang
James Lodewyk Tomatala terdakwa pembunuhan dan mutilasi istri divonis hukuman mati saat persidangan di PN Malang (Foto: Avirista Midaada / MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Vonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU ya, karena terbuktinya Pasal 340 KUHP, hukuman mati pidana mati," ucap Wanto Hariono.

Menurutnya, vonis hukuman mati itu menguatkan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh James sejak sebelum bulan Desember 2023. Apalagi saat itu istrinya Ni Made Sutarini sempat kabur sejak Agustus 2023 usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pria berusia 61 tahun ini.

"Sekitar Agustus itu kan istrinya minggatlah, kabur dari rumah, soalnya sering terima kekerasan dari terdakwa. Ini dari situ kemudian terdakwa mencari tahu mencari ke Bali, ke tempat kerjanya istri, dari situ udah kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya dari situ," ucapnya.

Diketahui, pembunuhan ini dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu (30/12/2023). Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PLN kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, terdakwa memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut