Hakim Vonis Mati James Lodewyk Tomatala, Terdakwa Mutilasi Istri di Malang
"Vonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU ya, karena terbuktinya Pasal 340 KUHP, hukuman mati pidana mati," ucap Wanto Hariono.
Menurutnya, vonis hukuman mati itu menguatkan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh James sejak sebelum bulan Desember 2023. Apalagi saat itu istrinya Ni Made Sutarini sempat kabur sejak Agustus 2023 usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pria berusia 61 tahun ini.
"Sekitar Agustus itu kan istrinya minggatlah, kabur dari rumah, soalnya sering terima kekerasan dari terdakwa. Ini dari situ kemudian terdakwa mencari tahu mencari ke Bali, ke tempat kerjanya istri, dari situ udah kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya dari situ," ucapnya.
Diketahui, pembunuhan ini dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu (30/12/2023). Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PLN kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, terdakwa memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.