Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Putra Kiai Jombang atas Kasus Pencabulan Santriwati 

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:08:00 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Putra Kiai Jombang atas Kasus Pencabulan Santriwati 
Proses sidang putusan praperadilan putra kiai di Jombang, tersangka pencabulan, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Upaya putra kiai di Jombang, MSA, untuk lepas dari jerat hukum kasus pencabulan terhadap santriwati lewat praperadilan kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolah gugatan tersangka dan menganggap penetapan tersangka oleh Polda Jatim telah memenuhi prosedur. 

Sidang putusan ini dibacakan hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Dodik menyebut, langkah polisi menetapkan MSA sebagai tersangka sudah sesai dengan prosedur dan tidak cacat hukum. "Berasarkan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak serta keterangan para saksi, maga gugatan ditolak," katanya. 

Penolakan gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, gugatan sama di Pengadilan Negeri Surabaya juga kandas.

Kuasa hukum tersangka MSA Rio Rama Baskara mengaku menghargai keputusan pengadilan sebagai produk hukum. Meski begitu pihaknya belum memastikan langkah lebih lanjut untuk kliennya. 

Sementara itu Kasubdit Regnata Polda Jatim AKBP Indra mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Sebab, dengan begitu proses hukum terhadap tersangka bisa dilanjutkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut