Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Selasa, 19 Februari 2019 - 14:06:00 WIB
Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Jatim, Selasa (19/2/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani digelar Selasa (19/2/2019). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya R Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

“Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Anton pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” katanya sembari menutup jalannya persidangan.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut