Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Selasa, 19 Februari 2019 - 14:06:00 WIB
Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Terdakwa pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Jatim, Selasa (19/2/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini,” katanya usai persidangan.

Usai menjalani sidang, Ahmad Dhani langsung digiring masuk ke mobil tahanan melalui pintu belakang. Sementara Ahmad Dhani tidak mau berkomentar dan masuk mobil tahanan khusus dengan pengawalan ketat kepolisian.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itu, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) berisi kata idiot yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut