Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Penuntut Umum Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Kamis, 14 Februari 2019 - 12:53:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baikAhmad Dhani. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019), JPU Rakhmat Hari Basuki tegas mengatakan bahwa eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

“Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” kata JPU Rakhmat saat membacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis, (14/2/2019).

Beberapa poin penolakan tersebut antara lain terkait dengan pemakaian tanggal dan penerapan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan. Kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian terkait pasal yang diminta, JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya. “Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut