Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan

Kamis, 15 November 2018 - 20:03:00 WIB
Gubernur Jatim Penuhi Tuntutan Buruh Tetapkan UMK dan UMSK Bersamaan
Koordinator SPSB Sukarji menunjukkan SK gubernur Jatim tentang UMK dan UMSK, Kamis (15/11/2015). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Tapi pengumumannya tetap dilaksanakan pada tanggal 21 November mendatang, sesuai dengan ketentuan,” ujar Himawan.

Dia juga menyebutkan bahwa ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang kenaikan UMK 2019 di atas 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan PP No 78/2015. Di antaranya Kabupaten Magetan, Pacitan, Trenggalek, Kota Mojoketo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Lamongan.

Kenaikan UMK di atas ketentuan PP No 78/2015 untuk mengurangi disparitas upah antarkabupaten/kota di Jatim yang saat ini masih kelihatan mencolok. “Kami berharap seluruh buruh dan pekerja di Jatim bisa menerima keputusan gubernur Jatim yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut