MALANG, iNews.id – Polres Malang Kota mengungkap fakta baru kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Selasa 14 Mei lalu. Pelaku Sugeng (49), ternyata membunuh korban sebelum memutilasinya. Hasil pemeriksaan, pelaku juga dipastikan tidak menderita gangguan kejiwaan.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, fakta baru ini terungkap dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan penyelidikan mendalam dari tim penyidik. Sugeng belakangan juga mengakui terlebih dahulu membunuh korban sebelum memotong-motong tubuhnya menjadi enam bagian.
Pelaku Mutilasi di Malang Dikenal Sering Membuat Resah Warga
“Ini dari penemuan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah pada bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan, baru kemudian dilakukan mutilasi. Jadi, ini berbeda dengan pengakuan pelaku yang pertama,” kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
Dari pengakuan pelaku, motif aksi sadisnya dilatarbelakangi rasa kecewa. Pelaku ingin berhubungan intim dengan korban, namun korban tidak bisa melayaninya karena dalam kondisi sakit. Pelaku akhirnya membunuh korban, memutilasi menjadi enam bagian, lalu menato namanya di telapak kaki korban.
Polda Jatim Pastikan Mayat Dimutilasi 6 Bagian di Malang Bukan Korban Pembunuhan
“Motif pelaku tentunya karena kecewa. Pelaku mengajak berhubungan badan, namun pelaku sakit sehingga pelaku tidak bisa melampiaskan hasratnya. Soal penyakit korban, kami masih meminta datanya,” katanya.