Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat Jalan Terus 

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:05:00 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat Jalan Terus 
Proses sidang perkara korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Upaya terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi yang dilayangkan oleh hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

Pada putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh hakim Itong melalui kuasa hukumnya. Karenanya, persidangan perkara dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu dilanjutkan ke pembuktian.

Ketua majelis hakim, Tongani  berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaedah hukum acara pidana. splitzing merupakan wewenang mutlak Penuntut Umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Begitupun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.

"Menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan pembuktian," katanya, Selasa (12/7/2022).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mulyadi menyatakan menghargai putusan hakim meskipun tidak sesuai dengan harapan. "Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut