Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kades di Malang Ditahan Polisi, Korupsi Dana Desa 3 Tahun Senilai Rp646 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:08:00 WIB
Eks Kades di Malang Ditahan Polisi, Korupsi Dana Desa 3 Tahun Senilai Rp646 Juta
Eks Kades Suhardi saat dibekuk Polres Malang. (Avirista Midaada / MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Kegiatan dan proyek-proyek fiktif dilakukan pelaku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga akumulasi dari tahun 2019-2021, jumlah total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp646.224.639," ucapnya.

Guna mendalami kasus korupsi dana desa ini, petugas juga memintai keterangan 11 orang. Di antaranya saksi ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Malang, perangkat Desa Wadung yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Hasilnya memang ada kerugian negara yang muncul sehingga beberapa barang bukti diamankan dari auditor dan Kaur Keuangan Desa Wadung.

"Kami amankan dari auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Kemudian disita dari kepala urusan keuangan Desa Wadung atas nama saudara Choirun Masyuni, berupa berkas-berkas dokumen desa dari tahun 2019 hingga 2021," ujarnya.

Mantan kades S dibekuk tim Satreskrim Polres Malang pada Kamis (25/4/2024) pukul 15.00 WIB. Dia dibekuk di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kami jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut