Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Dua Saksi Meringankan, Vanessa Berharap Bebas

Senin, 10 Juni 2019 - 21:50:00 WIB
Dua Saksi Meringankan, Vanessa Berharap Bebas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Vanessa Angel berharap bebas dalam perkara kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi ahli dihadirkan untuk meringankan kasus yang menjerat bintang FTV tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Vanessa usai sidang lanjutan perkara prostitusi di PN Surabaya, Senin (10/6/2019). Sidang yang berlangsung tertutup itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vanessa.

Ada dua saksi ahli yang didatangkan pengacara Vanessa. Masing-masing ahli pidana Ahmad Yulianto Ihsan dan ahli Hukum ITE Rahmat Dwi Putranto. Keduanya dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

"Ya, tadi mendengarkan keterangan saksi ahli pidana sama ITE. Keterangannya sangat meringankan saya. Semoga bisa semuanya cepat bebas itu aja," kata Vanessa begitu keluar dari ruang sidang Gedung Garuda PN Surabaya.

Penasihat Hukum Vanessa Angel Milano Lubis juga optimistis kliennya akan bebas dalam perkara ini. Menurut dia, Undang-undang ITE tidak bisa dikenakan jika pidana pokok terkait asusila tidak bisa dibuktikan. Karena itu, dia meyakini Vanessa akan bebas dari jeratan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut