Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Dua Saksi Meringankan, Vanessa Berharap Bebas

Senin, 10 Juni 2019 - 21:50:00 WIB
Dua Saksi Meringankan, Vanessa Berharap Bebas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Alasan lain, percakapan yang dilakukan antara Vanessa dengan pihak muncikari merupakan percakapan pribadi, bukan untuk disiarkan secara umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Novan Arianto, tidak sependapat dengan argumen saksi ahli maupun kuasa hukum Vanessa. Menurutnya, percakapan asusila dianggap sudah dapat dijerat dalam undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.

"Keterangan ahli yang pertama tidak ada keterkaitan. Menurut pendapat kami, muncikari terbukti itu sudah cukup. Pada UU ITE, pasal 27 ayat 1 itu general," katanya.

Untuk diketahui, tiga muncikari Vanessa, masing-masing Tentri, Endang Suhartini dan Nindi telah divonis bersalah oleh hakim PN Surabaya. Ketiganya dihukuman 5 bulan penjara, kendati akhirnya bebas setelah dipotong masa tahanan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut