Bantah Kasus Vanessa Rekayasa, Polisi Siap Hadapi Laporan Pengacara
SURABAYA, iNews.id – Penyidik Polda Jatim menantang pengacaraVanessa Angel untuk membuktikan tudingan rekayasa dalam kasus prostitusi online. Pihak kepolisian mempersilakan pengacara Vanessa untuk melapor.
"Silahkan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri, kita hadapi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (30/1/2019).
Pernyataan Barung ini disampaikan menanggapi tudingan pengacara Vanessa Angel, M Milano Lubis, bahwa kasus Vanessa merupakan rekayasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia menyebut, pada bukti transfer (transaksi prostitusi) tidak ada nama Riyan Subroto, sebagai pengguna jasa Vanessa. Melainkan nama Herlambang Hasea. Dia menduga, Herlambang merupakan nama penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sementara Riyan Subroto hanya orang yang disewa untuk menjebak Vanessa. Atas tudingan ini, Barung tegas membantahnya, karena apa yang disampaikan Milano dalam persidangan, tidak benar.