Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Selasa, 11 Juni 2019 - 14:58:00 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding
Terdakwa Ahmad Dhani saaat sidang putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

"Hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan kuasa hukum kami," ucapnya.

Ketiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yakni pihak yang melaporkannya ke polisi. Mereka ini kata Dhani merupakan pelaku persekusi terhadap dirinya saat di Hotel Majapahit.

"Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan," tuturnya.

Diketahui, terdakwa Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran ‘Idiot’. Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut