SURABAYA, INews.id - Musisi Ahmad Dhani langsung banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suami Mulan Jameela ini menganggap, vonis 1 tahun yang dijatuhkan kepadanya telah mengingkari fakta persidangan.
"Kami kan udah banding. Jadi langsung dinyatakan banding," ujar Ahmad Dhani, seusai Majelis Jakim menutup persidangan, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Terbukti Langgar UU ITE
Menurutnya, ada tiga pertimbangan yang mendasari sikapnya tersebut. Pertama, soal fakta persidangan. Dhani menyebut Majelis Hakim mengabaikan saksi ahli pembuat Undang-undang (UU) ITE yang menyatakan subyek hukum yang menjadi korban merupakan orang peorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun.
"Ini pernyataan saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini merupakan saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa sehingga tidak saling mereka-reka. Ini fakta yang disembunyikan," katanya.
Kedua, saksi ahli dari JPU (Ahli Pidana Yusuf Yakubus) mengatakan, perkara yang dihadapi lebih cocok dengan Pasal 315 (bukan UU ITE).