Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Selasa, 11 Juni 2019 - 14:58:00 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding
Terdakwa Ahmad Dhani saaat sidang putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, INews.id - Musisi Ahmad Dhani langsung banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suami Mulan Jameela ini menganggap, vonis 1 tahun yang dijatuhkan kepadanya telah mengingkari fakta persidangan.

"Kami kan udah banding. Jadi langsung dinyatakan banding," ujar Ahmad Dhani, seusai Majelis Jakim menutup persidangan, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, ada tiga pertimbangan yang mendasari sikapnya tersebut. Pertama, soal fakta persidangan. Dhani menyebut Majelis Hakim mengabaikan saksi ahli pembuat Undang-undang (UU) ITE yang menyatakan subyek hukum yang menjadi korban merupakan orang peorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun.

"Ini pernyataan saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini merupakan saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa sehingga tidak saling mereka-reka. Ini fakta yang disembunyikan," katanya.

Kedua, saksi ahli dari JPU (Ahli Pidana Yusuf Yakubus) mengatakan, perkara yang dihadapi lebih cocok dengan Pasal 315 (bukan UU ITE).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut