Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Terbukti Langgar UU ITE
SURABAYA, iNews.id – Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,6 tahun penjara, Dhani langsung mengaku keberatan.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyo Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (11/6/2019).
Pada sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengaku tidak menyesali perbuatannya. Di luar itu, terdakwa merupakan calon anggota legislatif (caleg).
Terdakwa Ahmad Dhani yang keberatan atas vonis majelis hakim menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.