Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Terbukti Langgar UU ITE

Selasa, 11 Juni 2019 - 13:55:00 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara karena Terbukti Langgar UU ITE
Ahmad Dhani tertunduk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idAhmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,6 tahun penjara, Dhani langsung mengaku keberatan.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyo Purnomo saat membacakan putusan, Selasa (11/6/2019).

Pada sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengaku tidak menyesali perbuatannya. Di luar itu, terdakwa merupakan calon anggota legislatif (caleg).

Terdakwa Ahmad Dhani yang keberatan atas vonis majelis hakim menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut