Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Kamis, 16 April 2026 - 13:49:00 WIB
Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
Buron kasus kredit fiktif Rp9,6 miliar, mantan pegawai bank BUMN ditangkap di Jaksel setelah empat tahun masuk DPO dan akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo," ujar Putu Arya, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Dia bersama empat terdakwa lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di salah satu Bank BUMN Cabang Surabaya Manukan.

Para pelaku menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit dengan total kerugian mencapai Rp9.683.807.747. Empat terdakwa lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani eksekusi hukuman.

Kejaksaan menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas para buronan kasus korupsi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut