Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
"Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo," ujar Putu Arya, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Dia bersama empat terdakwa lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di salah satu Bank BUMN Cabang Surabaya Manukan.
Para pelaku menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit dengan total kerugian mencapai Rp9.683.807.747. Empat terdakwa lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani eksekusi hukuman.
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas para buronan kasus korupsi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.
Editor: Kurnia Illahi