Ditahan Polda Jatim, Pengunggah Video Hoaks Papua Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 05 September 2019 - 23:39:00 WIB
"Untuk kasus ini kami sudah memeriksa empat saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga sudah sita bukti video, sehingga kami tetapkan tersangka. Dia juga kami tahan," katanya.
Arman menjelaskan, tersangka Andria berdiri sendiri. Tidak terkait dengan tersanga sebelumnya, yakni Samsul Arifin (SA); Tri Susanti (Susi); maupun Veronica Koman (VK). "Pelaku ini youtuber dan tidak punya kaitan dengan tersangka sebelumnya," katanya.
Atas kasus ini Andria dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, serta Pasal 45 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki