Ditahan Polda Jatim, Pengunggah Video Hoaks Papua Terancam 6 Tahun Penjara
SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus video hoaks pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Andria Adiansyah (25) ditahan di Mapolda Jatim.
Pemuda asal Kebumen, Jawa Tengah ini sebelum ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul unggahannya tentang pengepungan asrama.
Pada video tersebut, Andria mengunggah foto-foto lama tentang asrama mahasiswa Jalan Kalasan. Foto tersebut dibuat kolase dan diunggah dalam youtube. Tak hanya itu, dia juga melengkapi unggahan tersebut dengan deskripsi dan narasi tentang pengepungan asrama.
"Foto-foto itu diambil pada bulan Juli tahun 2017. Namun, oleh pelaku gambar itu diunggah ulang pada 16 Agustus 2019. Unggahan ini juga dilengkapi deskripsi tentang aksi massa di Jalan Kalasan tanggal 16 Agustus, sehingga seolah-olah gambar tersebut baru," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (5/9/2019).
Untuk menarik perhatian, video kolase tersebut diberi judul provokatif “Tolak Bendera Merah Putih, asrama Jalan Kalasan digeruduk warga”.