Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan Polda Jatim, Pengunggah Video Hoaks Papua Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2019 - 23:39:00 WIB
Ditahan Polda Jatim, Pengunggah Video Hoaks Papua Terancam 6 Tahun Penjara
Wadirreskrimus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menunjukkan barang bukti dan pelaku penyebar video hoaks, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus video hoaks pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Andria Adiansyah (25) ditahan di Mapolda Jatim.

Pemuda asal Kebumen, Jawa Tengah ini sebelum ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul unggahannya tentang pengepungan asrama. 

Pada video tersebut, Andria mengunggah foto-foto lama tentang asrama mahasiswa Jalan Kalasan. Foto tersebut dibuat kolase dan diunggah dalam youtube. Tak hanya itu, dia juga melengkapi unggahan tersebut dengan deskripsi dan narasi tentang pengepungan asrama.  

"Foto-foto itu diambil pada bulan Juli tahun 2017. Namun, oleh pelaku gambar itu diunggah ulang pada 16 Agustus 2019. Unggahan ini juga dilengkapi deskripsi tentang aksi massa di Jalan Kalasan tanggal 16 Agustus, sehingga seolah-olah gambar tersebut baru," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (5/9/2019).

Untuk menarik perhatian, video kolase tersebut diberi judul provokatif “Tolak Bendera Merah Putih, asrama Jalan Kalasan digeruduk warga”.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut