Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minat Masyarakat untuk Vaksin Booster Kedua Turun, di Kota Jogja Baru Capai 31 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes Surabaya Laporkan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster ke Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:18:00 WIB
Dinkes Surabaya Laporkan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster ke Polisi
Dinkes Surabaya melaporkan sindikat jual beli vaksin booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.

Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250.00 per orang. 

Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022 mendatang.

Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut