Dinkes Surabaya Laporkan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster ke Polisi
Rabu, 05 Januari 2022 - 21:18:00 WIB
"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.
Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250.00 per orang.
Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022 mendatang.
Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.
Editor: Kastolani Marzuki