Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Catat Ini Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Selasa, 30 Agustus 2022 - 21:11:00 WIB
Catat Ini Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Calon penumpang usia 18 tahun menuju Bandara Ngurah Rai rute domestik wajib sudah vaksin booster. (Foto : Bandara Ngurah Rai)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Aturan baru berlaku bagi calon penumpang yang akan naik pesawat rute domestik ke Bali. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib mengantongi sertifikat vaksin lengkap atau sudah vaksin booster.

"PPDN usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujar General Manager Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Selasa (30/8/2022).

Aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Handy menjelaskan, aturan ini sudah berlaku sejak 29 Agustus 2022. Dia meminta calon penumpang memperhatikan aturan baru tersebut sebelum terbang ke Bali.

Untuk PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut