Dinkes Surabaya Laporkan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster ke Polisi
SURABAYA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur melaporkan kasus dugaan sindikat jual belivaksin booster berbayar dan ilegal ke polisi.
Praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar itu diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya, Rabu (5/1/2022).
Menurut dia, pihak Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan.
Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.