Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Kewajiban Bayar Pajak ke Kerajaan Majapahit Zaman Hayam Wuruk

Minggu, 26 Juni 2022 - 06:52:00 WIB
Cerita Kewajiban Bayar Pajak ke Kerajaan Majapahit Zaman Hayam Wuruk
Ilustrasi Kerajaan Majapahit. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka biasanya merupakan saudara atau kerabat dekat raja yang bertugas mengumpulkan penghasilan kerajaan, penyerahan upeti, dan pertahanan kerajaan di wilayahnya masing-masing. 

Prasasti Wingun Pitu menyebutkan bahwa pemerintahan Majapahit dibagi menjadi 14 daerah bawahan yang dipimpin oleh seseorang bergelar Bhre. Daerah-daerah bawahan tersebut yakni Daha yang dipimpin oleh Bhre Daha yakni Dyah Wijat Sri Rajadewi, adik kandung dari Tribhuwana Tunggadewi, ibu dari Hayam Wuruk, Wengher yang dipimpin oleh Raja Wijayarajasa, Matahun yang dipimpin oleh Raja Rajasawardhana. 

Kemudian ke empat yakni Lasem yang dipimpin oleh Bhre Lasem, Pajang yang dipimpin oleh Bhre Pajang Paguhan yakni Raja Singawardhana, Kahuripan dipimpin oleh ibu Hayam Wuruk Tribhuwana Tunggadewi. 

Selanjutnya ketujuh ada Singasari yang dipimpin oleh Kertawardhana, ayah dari Raja Hayam Wuruk, Mataram dipimpin oleh Bhre Mataram yakni Wikramawardhana, keponakan dari Hayam Wuruk, Wirabhumi yang dipimpin oleh Bhre Wirabhumi yakni putra dari Hayam Wuruk dan selirnya, Pawanuhan dipimpin oleh putri Surawardhani. Serta tiga daerah yakni Jagaraga, Kabalan, dan Singapura. 

Lima daerah menurut kiblat yaitu utara, timur, selatan, barat, dan pusat yang disebut Mancanegara diperintah oleh Juru Pangalasan yang bergelar Rakryan. Raja dan Juru Pangalasan adalah pembesar yang bertanggung jawab, namun dalam pemerintahannya dikuasakan pada patih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut