Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Kewajiban Bayar Pajak ke Kerajaan Majapahit Zaman Hayam Wuruk

Minggu, 26 Juni 2022 - 06:52:00 WIB
Cerita Kewajiban Bayar Pajak ke Kerajaan Majapahit Zaman Hayam Wuruk
Ilustrasi Kerajaan Majapahit. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kewajiban menyetorkan pajak diterapkan oleh Hayam Wuruk saat memerintah di Kerajaan Majapahit. Pajak inilah yang menghidupi pemerintahan dan negeri Majapahit kala itu.

Saat itu tercatat ada sejumlah wilayah di bawah kekuasaan Kerajaan Majapahit era Hayam Wuruk wajib menyetorkan upeti. Sang Raja Majapahit Hayam Wuruk memang telah menata sedemikian rupa pemerintahan eranya. 

Struktur pemerintahan dibentuk sedemikian rupa, susunan birokrasi pun dibuatnya dengan teratur semasa. Raja dianggap sebagai penjelmaan dewa dan memegang otoritas politik tertinggi. Sebagai kepala pemerintahan raja Majapahit bergelar Bhatara Prabhu (Bhre Prabhu) atau Sri Maharaja. 

Dikisahkan dari buku "Hitam Putih Mahapatih Gajah Gajah Mada" dari Sri Wintala Achmad, pejabat pemerintahan di bawah raja yaitu Mahapatih Amangkubumi, yang bertugas untuk memberi perintah atau arahan tentang jalannya pemerintahan di negara bawahan atau daerah. 

Kakawin Negarakertagama mengisahkan bahwa para patih negara bawahan dan para pembesar pejabat lainnya berkumpul di Kepatihan Majapahit yang dipimpin oleh Mahapatih Amangkubumi Gajah Mada. Di bawah Raja Hayam Wuruk, terdapat sejumlah raja daerah yang disebut Paduka Bhattara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut